OPAC (Online Public Access Catalog)
Pencarian Koleksi UPA Perpustakaan
start it by typing one or more keywords for title, author or subject
Akibat Hukum Debitur Tidak Melaksanakan Isi Putusan Perdamaian (Homologasi) Dalam Kepailitan (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg)
UNEJ-Fak. Hukum/Hukum Perdata - Personal Name
PRATIWI, Sinta Eka - Personal Name
3722202209643 | S 346.078 PRA a c.1 | Perpustakaan Pusat UNEJ (Skripsi) | Available |
Series Title
-
Call Number
S 346.078 PRA a
Publisher
Fak. Hukum UNEJ : Jember, 2022
Collation
xviii, 97 hlm,: iII., lamp., tab,; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
346.078
Content Type
Teks
Media Type
Buku
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
Bib.: hlm. 61-63
Statement of Responsibility
Sinta Eka Pratiwi
About Us
UPA Perpustakaan
Merupakan Unit Pendukung Akademis (UPA) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada civitas akademika Universitas Jember khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.
UPA Perpustakaan Universitas Jember sebagai perpustakaan modern dengan layanan prima yang mampu menunjang visi Universitas Jember.
Total Koleksi
Total Item
Total Anggota
Total Pustakawan
Aplikasi Android
Our Services
Help Desk and Service Support UPA Perpustakaan
Layanan penyerahan Skripsi, Laporan, Thesis, dan Disertasi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan Pengembangan dan Kerjasama, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan peminjaman dan pengembalian koleksi sirkulasi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan koleksi Referensi, koleksi Berkala, dan koleksi Skripsi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan Karya Deposit Dosen, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan Registrasi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut