OPAC (Online Public Access Catalog)
Pencarian Koleksi UPA Perpustakaan
start it by typing one or more keywords for title, author or subject
Analisis Yuridis Perkara Pidana Pencabulan Terhadap Anak: Putusan Nomor: 535/Pid.sus/2015/PN.Bls
ANTIKA, Santi Dewi - Personal Name
UNEJ-Fak. Hukum/Ilmu Hukum - Organizational Body
31709201803808 | S 342.08772 ANT a c.1 | Perpustakaan Pusat UNEJ (Tugas Akhir) | Available |
Series Title
-
Call Number
S 342.08772 ANT a
Publisher
Ilmu Hukum Fak. Hukum UNEJ : Jember, 2018
Collation
xv, 75 lbr.; lamp., 28 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
31709201803808
Classification
342.08772
Content Type
Teks
Media Type
Buku
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
Bibliografi: lbr. 54-55
Statement of Responsibility
Santi Dewi Antika
New collection + Update
About Us
UPA Perpustakaan
Merupakan Unit Pendukung Akademis (UPA) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada civitas akademika Universitas Jember khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.
UPA Perpustakaan Universitas Jember sebagai perpustakaan modern dengan layanan prima yang mampu menunjang visi Universitas Jember.
Total Koleksi
Total Item
Total Anggota
Total Pustakawan
Aplikasi Android
Our Services
Help Desk and Service Support UPA Perpustakaan
Layanan penyerahan Skripsi, Laporan, Thesis, dan Disertasi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan Pengembangan dan Kerjasama, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan peminjaman dan pengembalian koleksi sirkulasi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan koleksi Referensi, koleksi Berkala, dan koleksi Skripsi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan Karya Deposit Dosen, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Layanan Registrasi, Hubungi kami dengan tab/klik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut